Banner

Increase Website Traffic

Kamis, 19 Agustus 2010

Petikan Putusan Pengadilan Negeri Manado

PENGADILAN NEGERI MANADO
Jl. SAMRATULANGI NO. 18
M A N A D O
Petikan Putusan
Nomor : 04/Pid.Praper/2010/PN.Mdo
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KTUHANAN YANG MAHA ESA”

Pengadilan Negeri Manado Yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana praperadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
Dr.ELLY ENGELBERT LASUT,ME, Beralamat di jalan W.Z Johanes Lingkungan IV Nomor 24 Wanea Manad, sebagai Pemohon pra peradilan yang diwakili kuasanya yaitu : JONGKY H. MAILIHUW,SH, JHONY POLITON,SH, DAN ROCKY L. KAWILARANG,SH. Ketiganya ADVOKAD dan KONSULTAN HUKUM yang memiih domisili hukum pada alamat jalan W.Z. Johanes Lingkungan IV No. 24 Wane Manado :
Lawan
JAKSA AGUNG REPUBLI INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA Cq. ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA SELAKU PENUNTUT perkara atas nama dr. ELLY ENGELBERT LASUT,ME :
Sebagai Termohon Praperadilan
Telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI :
A. DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menolak eksepsi dari termohon praperadilan :
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan bahwa surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut umum untuk penyelesaian perkara Tindak Pidana tanggal 20 Juli 2009 No. print.363/R.1.5/Ft.1/07/2010 adalah batal demi hukum/kekuatan berlaku
2. Menyatakan bahwa surat perintah penahanan permohonan praperadilan yang dikeluarkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tanggal 20 Juli 2010 Nomor : Print.362/R.1/Ft.1/07/2010 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum/kekuatan berlaku;
3. Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terhadap Pemohon Praperadilan dalam Rumah Tahanan Negara Manado adalah tidak sah;
4. Memerintahkan termohon praperadilan untuk segera membebaskan/mengeluarkan pemohon praperadilan dari Rumah Tahanan Negara Manado sesaat setelah putusan ini diucapkan;
Dan selanjutnya sesuai dengan petikan putusan INI.

Tidak ada komentar: